4 Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Factory Sharing di Desa Jonggon Jaya Resmi Ditahan Kejari Kukar

img

Tersangka proyek Factory Sharing Jahe di Jonggon Jaya ditahan Kejari Kukar. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melalui Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022, pada Kamis (4/12/2025).

 

Adapun para tersangka yakni ENS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kukar. S merupakan Komisaris CV. Pradah Etam Jaya. EH selaku Project Manager CV. Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong (Beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan) dan AMA selaku direktur cabang CV. Pradah Etam Jaya yang merupakan pihak swasta selaku penyedia dalam pekerjaan tersebut.

 

Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko menegaskan sebelum dilakukan penahan, pihaknya telah membentuk tim guna melakukan penyelidikan selama beberapa bulan guna mengungkap kasus ini.

 

Heru mengatakan penahanan terhadap empat tersangka guna mempercepat proses penyidikan perkara dan mengantisipasi adanya upaya dari para tersangka untuk melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana

 

Dirinya memastikan bahwa penahan ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

 

“ Terhadap para tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 04 Desember 2025 – 23 Desember 2025,” ujar Heru Widjatmiko kepada awak media.

 

Heru juga  menegaskan perkara ini mendapat perhatian khusus lantaran berkaitan dengan sektor pemberdayaan desa dan pelaku usaha kecil.

 

“Sesuai Rensra Kejaksaan 2025–2029, penanganan korupsi diarahkan pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam,” katanya.

 

Proyek Factory Sharing ini disebut terkait pengembangan UKM dan produksi pertanian, yakni komoditas jahe di Jonggon. Proyek ini telah berjalan dari tahun 2022, dengan dana bantuan dari APBN untuk daerah.

 

“ Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan para tersangka, yakni Rp.2.017.834.934. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor :  R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025  tanggal 28 Oktober 2025,” jelas Heru.

 

Saat disinggung terkait kemungkinan tersangka tambahan dan pengembangan kasus Heru menyampaikan penyidik masih mendalami fakta lanjutan.

 

 “Kita lihat nanti dari perkembangan pemeriksaan, Proses hukum berjalan. Untuk perkembangan lainnya, kita ikuti sesuai hasil penyidikan maupun fakta persidangan,” tuturnya.

 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“ Atas tindakannya, sesuai undang-undang yang mengatur keempat tersangka diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih,” pungkasnya.  (Tan)